ASOSIASI PEDAGANG IKAN MUARA ANGKE
JAKARTA UTARA
MUKADIMAH
Sesungguhnya kemerdekaan
Bangsa Indonesia adalah rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara guna dapat hidup secara merdeka tanpa paksaan
dengan bertanggung jawab sepenuhnya berdasarkan norma-norma baik norma hukum,
norma agama, norma sosial, dan norma budaya dalam menjalankan aktifitas suatu
pekerjaan baik yang berhubungan dengan masyarakat umum maupun dalam rangka
memenuhi kewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidup agar
terciptanya masyarakat sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Perdagangan adalah proses dimana suatu masyarakat dapat
melakukan kegiatan ekonomi dalam hal menyampaikan barang-barang yang dalam hal
ini adalah ikan. Pedagang ikan menjadi penting untuk memperlancar pemenuhan
ikan sebagai sumber lauk pauk yang menjadi kebutuhan masyarakat. Pasar dalam
hal ini adalah Pasar Grosir dan Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke (TPI Muara
Angke) Jakarta Utara merupakan tempat dalam ekonomi perdagangan ikan dan menjadi
sumber penghidupan bagi banyak orang. Pedagang ikan merupakan potensi besar
yang harus diberdayakan dalam upaya-upaya perbaikan perekonomian bangsa. Hal
ini masuk akal karena jumlah pedagang pasar mencapai ratusan bahkan ribuan
orang. Keberadaan pedagang ikan di Muara Angke telah berlangsung sangat lama,
dan secara alamiah tumbuh dalam masyarakat yang kemudiaan ditata oleh
pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan peraturan.
Pedagang ikan yang merupakan salah satu komunitas di dalam
masyarakat seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga
negara lainnya. Kesamaan hak dan kewajiban ini harus mendapatkan pengakuan,
perlindungan hukum, perlindungan umum dari masyarakat, negara dan pemerintah
secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah yang berfungsi sebagai
regulator dan fasilitator belum berjalan secara optimal dalam pemberdayaan
pedagang, sehingga memiliki kewajiban untuk memperhatikan segala aspek yang
terkait dengan pedagang, baik sebagai individu maupun sebagai komunitas yang
berhak atas perlindungan umum yang terkait dengan aktivitasnya sebagaimana
anggota masyarakat lainnya. Fungsi regulasi maupun fasilitas ini tidaklah
semata-mata berdasarkan muatan otoritas eksekutif, tetapi lebih baik digerakkan
dalam kerangka yang lebih demokratis, aspiratif, dan melibatkan pedagang
sebagai subyek pembuat dan pelaksana kebijakan yang terkait .
Bagi para pedagang ikan
di Muara Angke yang terjun kedalam dunia usaha tersebut, mereka sadar akan hak dan
kewajibannya, peranannya dan tanggung jawabnya terutama kepada keluarga dalam
memenuhi kewajibannya dalam mencari nafkah, kepada Nusa dan Bangsa, untuk memberikan darma
baktinya dalam memenuhi kebutuhan pokok lauk pauk yang berkompeten dalam
peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat serta membangun negara menuju kepada
terwujudnya kemakmuran yang adil dan merata.
Meyakini bahwa perdagangan
adalah salah satu upaya mencapai cita-cita luhur untuk kemakmuran Nusa dan
Bangsa Indonesia, yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang
Dasar 1945 disamping usaha-usaha lain yang dilaksanakan secara ulet, teratur,
berencana dan dengan penuh kebijaksanaan.
Maka atas rahmat Tuhan
Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita
tersebut diatas, kami para Pedagang Ikan di Muara Angke Jakarta Utara,
menyatakan bersatu berhimpun dalam suatu wadah organisasi pedagang ikan di Muara
Angke, bukan organisasi politik.
Waktu Didirikan
APIMA didirikan di Jakarta, pada tanggal 01 Januari 20015 untuk waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
Tempat Kedudukan
Dewan Pimpinan Asosiasi ini
berkedudukan di Jakarta, berdomisili di Jl Dermaga Baru Blok B III-IV Muara
Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 6682628
Azas
APIMA adalah organisasi Para
Pedagang Ikan yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
APIMA berlandaskan:
1.
Pancasila sebagai Landasan Ideologi.
2.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
Konstitusional.
3.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan, Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan sebagai
Landasan Hukum.
4.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
APIMA sebagai Landasan Organisasional.
5.
Keputusan-keputusan Musyawarah APIMA sebagai Landasan Operasional.
Visi
Mencapai kemandirian ekonomi bagi para pedagang ikan dan pelaku usaha penunjang
lainnya guna mencapai kesejahteraan dan
kemajuan ekonomi nasional.
Misi
Membangun TPI (Tempat Pelelangan Ikan) dan Pasar Grosir Muara Angke menjadi
tempat perdagangan yang aman, nyaman, terbuka
dengan adanya kesamaan peluang dan kesempatan yang dimiliki oleh semua
pedagang.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Asosiasi ini
adalah :
1.
Membina anggota untuk meningkatkan
usahanya agar berperan lebih besar dalam perekonomian bangsa untuk
kesejahteraan yang adil dan makmur.
2.
Menyalurkan dan memperjuangkan
aspirasi anggota serta memfasilitasi anggota untuk akses ke produsen dan atau
pihak ke tiga lainnya yang berhubungan dengan usahanya.
3.
Memberikan perlindungan hukum dan
advokasi kepada anggota terhadap hak dan kewajibannya, keamanan dan kenyamanan
tempat usaha, masalah-masalah hukum dan hal-hal lain.
4.
Memberikan pelayanan permodalan dan
simpan pinjam serta keperluan ekonomi lainnya dalam bentuk Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah yang akan dibentuk kemudian.
5.
Memberikan santunan berupa Sumbangan
Dana Kematian, maupun lainnya kepada setiap anggota yang akan ditetapkan dalam
ketetapan-ketetapan asosiasi yang akan dibuat kemudian.
6.
Memperjuangkan kepentingan dan hak-hak
anggota guna melakukan terobosan dalam memajukan usahanya agar dapat bertahan
dalam kegiatan perdagangan.
7.
Mendukung organisasi pedagang yang
telah ada agar lebih terorganisir sehingga menjadi kuat dan tangguh serta
bermanfaat untuk anggota khususnya dan para pedagang pada umumnya.
8.
Berperanserta sebagai
mitra strategis Pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan usaha Asosiasi dalam
mensukseskan proses pembangunan nasional maupun daerah menuju kepada terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur.
9.
Berperanserta dalam
usaha-usaha berdaya dan tepat guna, menggali dan memanfaatkan sumber-sumber
daya alam dengan tetap mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup, membina, dan mengembangkan sumber daya manusia dalam proses
profesionalisme dan daya cipta, guna menunjang pertumbuhan ekonomi serta
ketahanan nasional.
10.
Membentuk pedagang yang
berwawasan kebersamaan dan gotong royong, yang memiliki moral dan etika bisnis
yang baik terhadap konsumen maupun para pedagang lainnya, serta mampu bersaing
dipasaran.
Usaha Untuk Mencapai Tujuan
Usaha-usaha untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
1.
Melakukan pembinaan dan pengembangan
usaha anggota baik secara kualitas maupun kuantitasnya melalui
penyuluhan-penyuluhan usaha dan penyuluhan-penyuluhan hukum.
2.
Menjalin kemitraan usaha dan atau
kerjasama usaha baik dengan mitra usaha dalam negeri maupun luar negeri.
3.
Kerjasama dengan Lembaga dan
Instansi terkait, baik Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, maupun Lembaga
Otonom dan Swasta lainnya dalam kegiatan-kegiatan guna menunjang terciptanya
tujuan Asosiasi.
4.
Meningkatkan wawasan, keahlian, dan
ketrampilan para anggota asosiasi serta memberikan bantuan jasa kepada mereka
yang tidak mampu mengembangkan usahanya.
5.
Meningkatkan kerjasama antara para
anggota agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih professional.
6.
Mewujudkan usaha bersama
atas dasar kekeluargaan dan memupuk rasa setia kawan serta kerja sama
dikalangan anggota.
7.
Menentang sistem
monopoli yang merugikan masyarakat.
8.
Berperan serta aktif
dalam mencegah, memecahkan masalah-masalah dalam pelaksanaan kegiatan
perdagangan di Pasar Grosir dan TPI Muara Angke, baik bagi kepentingan para
anggota APIMA maupun
bagi kepentingan dunia usaha lainnya.
STATUS DAN SIFAT
1.
APIMA adalah organisasi
non pemerintah, yang independen dan non
politik, yang bergerak dibidang perdagangan ikan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang
No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan serta perundang-undangan dunia usaha lainrrya.
2. APIMA adalah Wadah penyaluran aspirasi para
pedagang ikan di Muara Angke Jakarta Utara, merupakan organisasi non-profit,
bersifat kekeluargaan dan gotong-royong.
KEANGGOTAAN
1.
Yang dapat menjadi
anggota APIMA adalah :
1.1 Pedagang ikan Muara Angke.
1.2 Anggota Masyarakat baik individu atau perorangan yang berasal dari kelompok pemegang
kepentingan (stakeholder) dalam bidang usaha perikanan yang meliputi nelayan, anggota
koperasi, asosiasi usaha/bisnis/profesi, pelaku usaha jasa/industri, pedagang
perantara, eksportir/importir.
1.3 Pejabat Publik, Praktisi, Akademisi, dan lembaga lainnya
yang memiliki komitmen dalam pengembangan kesejahteraan warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari Masyarakat Pedagang
Ikan di Muara Angke dan/atau dalam Dunia Perdagangan Ikan Nasional dapat
dijadikan sebagai Dewan Pelindung dan Penasihat atau Anggota Luar Biasa.
Yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta
menyetujui dan sanggup mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata
Tertib, dan Peraturan Organisasi dapat diterima menjadi anggota APIMA.
2.
Keanggotaan APIMA terdiri
atas:
2.1 Dewan Pengawas
2.2 Anggota Biasa
2.3 Anggota Luar Biasa
3. Tata cara pendaftaran anggota, hak dan kewajiban serta tata
cara pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
APIMA adalah organisasi fungsional
kemasyarakatan yang mandiri dan independen, dan dalam melakukan
kegiatannya bersifat non profit atau nirlaba.