Sabtu, 12 Desember 2015

Susunan Organisasi



RANCANGAN
SUSUNAN ORGANISASI
DEWAN PELINDUNG, PEMBINA DAN PENASIHAT
(DEWAN PENASIHAT) DAN DEWAN PENGURUS
 ASOSIASI PEDAGANG IKAN MUARA ANGKE (APIMA)

PENDIRI       :

1.         WIJIYANTO  
2.         H DEDE                                                                    
3.         FAISAL B H DG MALUSE
4.         H. NURJAYA
5.         MUTIM
6.         H. M. KHOIRUDIN
7.         ROCHMAN BIN H. MASUD
8.         JUNAIDI SALAM
9.         H. GATOT SAPUTRA
10.       H. MUKTI                                                                   

DEWAN PELINDUNG, PEMBINA DAN PENASIHAT (DEWAN PENGAWAS)
Ketua Dewan             :  AHMAD YANNI SH
Wakil Ketua I             :  SAEBANI SH
Wakil Ketua II            :  H SINGGIH PRABAWA H. SE
Anggota                     
1.                              : YUS KURNIAWAN SH MH
2.                              : DJOKO PURNAWAN SE
3.                              : GRAZIANO M. PATTIASINA SH

DEWAN PENGURUS PERIODE I
Ketua Umum              : H. DEDE
Wakil Ketua I             : SYAIKHU BIN SAENI
Wakil Ketua II            : RINAN, SH.
Sekretaris                    : WIJIYANTO
Bendahara                   : FAISAL B H DG MALUSE



Ketua-Ketua Bidang

Ketua Bidang Kesejahteraan Umum              : H M Khoirudin        
  Anggota:
1.      Rojali                                      
2.      H Roji
3.      Suparno
4.      Baron

Ketua Bidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan :
  Anggota:
1.      H Anda
2.      H Udin
3.      Yunus

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat                        : Junaedi S
  Anggota:
1.      Oki
2.      Samsuryawan
3.      Soraya
4.      Saudi

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi             : Rochman
  Anggota:
1.      H Khafidin
2.      Otong
3.      Gino
4.      Azis

Ketua Bidang Koperasi dan Usaha                : H Ali Mukti
  Anggota:
1.      H Tukis
2.      H Pasni
3.      H Bahrudin
Ketua Bidang Keamanan                                :  H Nurjaya + Pariman
Anggota:
1.      M Jaludin
2.      M Rais
3.      Mansyur
4.      Babay
Ketua Koordinator Lapangan                         : H Mutim
Anggota:                    
  1. Markani
  2. H Fuad

APIMA


ASOSIASI PEDAGANG  IKAN MUARA ANGKE 
JAKARTA UTARA


MUKADIMAH
            Sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara guna dapat hidup secara merdeka tanpa paksaan dengan bertanggung jawab sepenuhnya berdasarkan norma-norma baik norma hukum, norma agama, norma sosial, dan norma budaya dalam menjalankan aktifitas suatu pekerjaan baik yang berhubungan dengan masyarakat umum maupun dalam rangka memenuhi kewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidup agar terciptanya masyarakat sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
           Perdagangan adalah proses dimana suatu masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dalam hal menyampaikan barang-barang yang dalam hal ini adalah ikan. Pedagang ikan menjadi penting untuk memperlancar pemenuhan ikan sebagai sumber lauk pauk yang menjadi kebutuhan masyarakat. Pasar dalam hal ini adalah Pasar Grosir dan Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke (TPI Muara Angke) Jakarta Utara merupakan tempat dalam ekonomi perdagangan ikan dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Pedagang ikan merupakan potensi besar yang harus diberdayakan dalam upaya-upaya perbaikan perekonomian bangsa. Hal ini masuk akal karena jumlah pedagang pasar mencapai ratusan bahkan ribuan orang. Keberadaan pedagang ikan di Muara Angke telah berlangsung sangat lama, dan secara alamiah tumbuh dalam masyarakat yang kemudiaan ditata oleh pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan peraturan.
Pedagang ikan yang merupakan salah satu komunitas di dalam masyarakat seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga negara lainnya. Kesamaan hak dan kewajiban ini harus mendapatkan pengakuan, perlindungan hukum, perlindungan umum dari masyarakat, negara dan pemerintah secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah yang berfungsi sebagai regulator dan fasilitator belum berjalan secara optimal dalam pemberdayaan pedagang, sehingga memiliki kewajiban untuk memperhatikan segala aspek yang terkait dengan pedagang, baik sebagai individu maupun sebagai komunitas yang berhak atas perlindungan umum yang terkait dengan aktivitasnya sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Fungsi regulasi maupun fasilitas ini tidaklah semata-mata berdasarkan muatan otoritas eksekutif, tetapi lebih baik digerakkan dalam kerangka yang lebih demokratis, aspiratif, dan melibatkan pedagang sebagai subyek pembuat dan pelaksana kebijakan yang terkait .
       Bagi para pedagang ikan di Muara Angke yang terjun kedalam dunia usaha tersebut, mereka sadar akan hak dan kewajibannya, peranannya dan tanggung jawabnya terutama kepada keluarga dalam memenuhi kewajibannya dalam mencari nafkah,  kepada Nusa dan Bangsa, untuk memberikan darma baktinya dalam memenuhi kebutuhan pokok lauk pauk yang berkompeten dalam peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat serta membangun negara menuju kepada terwujudnya kemakmuran yang adil dan merata.
       Meyakini bahwa perdagangan adalah salah satu upaya mencapai cita-cita luhur untuk kemakmuran Nusa dan Bangsa Indonesia, yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 disamping usaha-usaha lain yang dilaksanakan secara ulet, teratur, berencana dan dengan penuh kebijaksanaan.
        Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut diatas, kami para Pedagang Ikan di Muara Angke Jakarta Utara, menyatakan bersatu berhimpun dalam suatu wadah organisasi pedagang ikan di Muara Angke, bukan organisasi politik.


Waktu Didirikan

APIMA didirikan di Jakarta, pada tanggal 01 Januari 20015 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Tempat Kedudukan

Dewan Pimpinan Asosiasi ini berkedudukan di Jakarta, berdomisili di Jl Dermaga Baru Blok B III-IV Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 6682628


Azas

APIMA adalah organisasi Para Pedagang Ikan yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Landasan
APIMA berlandaskan:
1.      Pancasila sebagai Landasan Ideologi.
2.      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
3.      Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan sebagai Landasan Hukum.
4.      Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga APIMA sebagai Landasan Organisasional.
5.      Keputusan-keputusan Musyawarah APIMA sebagai Landasan Operasional.


Visi

Mencapai kemandirian ekonomi bagi para pedagang ikan dan pelaku usaha penunjang lainnya guna mencapai kesejahteraan dan  kemajuan ekonomi nasional.


Misi

Membangun TPI (Tempat Pelelangan Ikan) dan Pasar Grosir Muara Angke menjadi tempat perdagangan yang aman,  nyaman, terbuka dengan adanya kesamaan peluang dan kesempatan yang dimiliki oleh semua pedagang.

MAKSUD DAN TUJUAN


Maksud dan tujuan Asosiasi ini adalah :
1.      Membina anggota untuk meningkatkan usahanya agar berperan lebih besar dalam perekonomian bangsa untuk kesejahteraan yang adil dan makmur.
2.      Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota serta memfasilitasi anggota untuk akses ke produsen dan atau pihak ke tiga lainnya yang berhubungan dengan usahanya.
3.      Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota terhadap hak dan kewajibannya, keamanan dan kenyamanan tempat usaha, masalah-masalah hukum dan hal-hal lain.
4.      Memberikan pelayanan permodalan dan simpan pinjam serta keperluan ekonomi lainnya dalam bentuk Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang akan dibentuk kemudian.
5.      Memberikan santunan berupa Sumbangan Dana Kematian, maupun lainnya kepada setiap anggota yang akan ditetapkan dalam ketetapan-ketetapan asosiasi yang akan dibuat kemudian.
6.      Memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota guna melakukan terobosan dalam memajukan usahanya agar dapat bertahan dalam kegiatan perdagangan.
7.      Mendukung organisasi pedagang yang telah ada agar lebih terorganisir sehingga menjadi kuat dan tangguh serta bermanfaat untuk anggota khususnya dan para pedagang pada umumnya.
8.      Berperanserta sebagai mitra strategis Pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan usaha Asosiasi dalam mensukseskan proses pembangunan nasional maupun daerah menuju kepada terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
9.      Berperanserta dalam usaha-usaha berdaya dan tepat guna, menggali dan memanfaatkan sumber-sumber daya alam dengan tetap mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, membina, dan mengembangkan sumber daya manusia dalam proses profesionalisme dan daya cipta, guna menunjang pertumbuhan ekonomi serta ketahanan nasional.
10.  Membentuk pedagang yang berwawasan kebersamaan dan gotong royong, yang memiliki moral dan etika bisnis yang baik terhadap konsumen maupun para pedagang lainnya, serta mampu bersaing dipasaran.


Usaha Untuk Mencapai Tujuan
Usaha-usaha untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
1.      Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha anggota baik secara kualitas maupun kuantitasnya melalui penyuluhan-penyuluhan usaha dan penyuluhan-penyuluhan hukum.
2.      Menjalin kemitraan usaha dan atau kerjasama usaha baik dengan mitra usaha dalam negeri maupun luar negeri.
3.      Kerjasama dengan Lembaga dan Instansi terkait, baik Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, maupun Lembaga Otonom dan Swasta lainnya dalam kegiatan-kegiatan guna menunjang terciptanya tujuan Asosiasi. 
4.      Meningkatkan wawasan, keahlian, dan ketrampilan para anggota asosiasi serta memberikan bantuan jasa kepada mereka yang tidak mampu mengembangkan usahanya.
5.      Meningkatkan kerjasama antara para anggota agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih professional.
6.      Mewujudkan usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan memupuk rasa setia kawan serta kerja sama dikalangan anggota.
7.      Menentang sistem monopoli yang merugikan masyarakat.
8.      Berperan serta aktif dalam mencegah, memecahkan masalah-masalah dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan di Pasar Grosir dan TPI Muara Angke, baik bagi kepentingan para anggota APIMA maupun bagi kepentingan dunia usaha lainnya.

STATUS DAN SIFAT

1.      APIMA adalah organisasi non pemerintah, yang independen  dan non politik, yang bergerak dibidang perdagangan ikan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan serta perundang-undangan dunia usaha lainrrya.
2.      APIMA adalah Wadah penyaluran aspirasi para pedagang ikan di Muara Angke Jakarta Utara, merupakan organisasi non-profit, bersifat kekeluargaan dan gotong-royong.






KEANGGOTAAN


1.      Yang dapat menjadi anggota APIMA adalah :
1.1  Pedagang ikan Muara Angke.
1.2  Anggota Masyarakat baik individu atau perorangan yang berasal dari kelompok pemegang kepentingan (stakeholder) dalam bidang usaha perikanan yang meliputi nelayan, anggota koperasi, asosiasi usaha/bisnis/profesi, pelaku usaha jasa/industri, pedagang perantara, eksportir/importir.
1.3  Pejabat Publik, Praktisi, Akademisi, dan lembaga lainnya yang memiliki komitmen dalam pengembangan kesejahteraan warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari Masyarakat Pedagang Ikan di Muara Angke dan/atau dalam Dunia Perdagangan Ikan Nasional dapat dijadikan sebagai Dewan Pelindung dan Penasihat atau Anggota Luar Biasa.
Yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui dan sanggup mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib, dan Peraturan Organisasi dapat diterima menjadi anggota APIMA.
2.      Keanggotaan APIMA terdiri atas:
2.1  Dewan Pengawas
2.2  Anggota Biasa
2.3  Anggota Luar Biasa
3.      Tata cara pendaftaran anggota, hak dan kewajiban serta tata cara pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN


APIMA adalah organisasi fungsional kemasyarakatan yang mandiri dan independen, dan dalam  melakukan kegiatannya bersifat non profit atau nirlaba.